Simpang Tanjung Nan Ampek – Pada hari kamis tanggal 17 Maret 2022 telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan Januari – Maret sebanyak 137 KPM, kegiatan ini dalam bentuk merealisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mana dalam pasal 5 point (4) berbunyi : program perlindungan sosial bantuan langsung tunai dana desa paling sedikit 40%(empat puluh persen).
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dibagikan secara langsung ke Jorong masing-masing oleh tim dari Pemerintahan Nagari beserta Pendamping desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) setiap bulan dan dibayarkan sampai bulan desember tahun anggaran 2022.
Semoga Bantuan yang diberikan bermanfaat ….