Simpang Tanjung Nan Ampek – Pada tanggal 01 Maret 2022 telah diadakan Musyawarah Nagari Khusus Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Musyawarah Nagari ini dalam upaya merealisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mana dalam pasal 5 point (4) berbunyi : program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Mengacu pada peraturan tersebut Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek pada tahun ini memiliki Pendapatan Transfer Dana Desa sebesar Rp. 1.223.543.000 (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan kalau dikalkulasikan sebanyak 40% (empat puluh persen) untuk bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp. 493.200.000 (empat rarus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 137 Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar dikenagarian simpang tanjung nan ampek dan setiap bulannya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

dalam musyawah nagari khusus ini para penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa adalah masyarakat yang memiliki penyakit menahun dan keluarga miskin yang hilang mata pencariannya, dan juga para penerima manfaat tidak boleh Ganda dengan Bantuan Sosial baik dari propinsi maupun dana dari pusat, sehingga bantuan ini memang benar-benar tercover seluruh masyarakat di nagari simpang tanjung nan ampek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai percakapan
Ada yang bisa kami bantu?...
Kantor Wali Nagari
Ada yang bisa kami bantu?...