Simpang Tanjung Nan Ampek – hari ini telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan APB Nagari untuk tahun 2022, di dalam Pembahasan Ini di Hadiri Oleh Anggota BPN ,Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal Desa dan Juga Kepala Jorong se-kenagarian Simpang Tanjung Nan Ampek, Rancangan ini akan disampaikan Kepada Camat Danau kembar untuk di Evaluasi Kembali
Pedoman penyusunan apb nagari berpatokan pada 3 Peraturan ( Perpres Nomor 104 Tahun 2021,PermenDesa PDTT nomor 07 Tahun 2021 dan Perbup nomor 32 tahun 2021) sedangkan peraturan Mentri Keuangan sampai saat ini masih menunggu
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penganggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022 yang mana terdapat dalam Pasal 5 Point 4 yang berbunyi Dana Desa diperuntukkan untuk :
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai dana desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Dissaese 2019 (Covid-19) paling sedkit 8%(delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa;dan
- Program sektor prioritas lainnya