Simpang Tanjung Nan Ampek – Hari ini telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan April s.d Juni sebanyak 137 KPM, kegiatan ini dalam bentuk merealisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mana dalam pasal 5 point (4) berbunyi : program perlindungan sosial bantuan langsung tunai dana desa paling sedikit 40%(empat puluh persen).
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dibagikan di kantor Wali Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dari Jam 08.00 s.d 15.00, dalam kesempatan ini hadir Camat Danau Kembar dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsuar, S.Sos, Bapak Martias Umar Ketua BPN Simpang Tanjung Nan Ampek, Bapak Dedi Ismail Pendamping Desa, Bapak Yusranaidi Pendamping Desa Infrastruktur.
Bantuan Langsung Tunai ini diberikan kepada calon penerima manfaat untuk 3 bulan kedepan sebesar Rp.900.000, semoga bantuan ini bermanfaat bagi penerima untuk membeli keperluan selama bulan ramadhan atau untuk hari lebaran idul fitri 1443 H.
Semoga dibulan ramadhan ini kita semakin senantiasa meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT dan menjadi manusia yang bertaqwa.
Amiin Ya Rabbal Alamin…